Memilih Pegawai Yang Amanah

Kriteria-Kriteria Memilih Pekerja Dan Pegawai

Oleh : Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad

[1]. KRITERIA-KRITERIA MEMILIH PEKERJA DAN PEGAWAI

Landasan dalam memilih seorang pegawai atau pekerja hendaklah ia seorang yang kuat lagi amanah. Karena dengan kekuatan ia sanggup melaksanakan pekerjaan yang diembankan kepadanya, dan dengan amanah ia menunaikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan amanah ia akan meletakkan perkara-perkara pada tempatnya. Dan dengan kekuatan ia sanggup menunaikan kewajibannya.

Allah telah memberitakan tentang salah seorang putri penduduk Madyan bahwasanya ia berkata kepada bapaknya tatkala Musa mengambilkan air untuk keduanya.

Artinya : "Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja kepada kita. Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" [Al-Qashash : 26]

Dan Allah berfirman tentang Ifrit dari bangsa Jin yang mengutarakan kesanggupannya kepada Sulaiman Alaihissalam untuk mendatangkan singgasana Balqis.

Artinya : "Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu ; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya" [An-Naml : 39]

Maknanya, ia menggabungkan antara kemampuannya untuk membawa dan mendatangkannya serta menjaga apa yang dibawanya.

Allah juga telah menceritakan tentang Yusuf Alaihissalam bahwasanya ia berkata kepada raja.

Artinya : "Jadikanlahlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan" [Yusuf : 55]

Lawan dari kuat dan amanah adalah lemah dan khianat. Dan itu alasan untuk tidak memilih seseorang dalam bekerja dan sebab-sebab sebenarnya untuk mecopotnya dari pekerjaan.

Tatkala Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu `anhu menjadikan Sa'ad bin Abi Waqqash sebagai gubernur Kufah, dan sebagian orang-orang jahil negeri itu mencelanya di sisi Umar, maka Umar memandang maslahah dengan mencopotnya dari jabatan untuk menjaga dari terjadinya fitnah dan agar tidak seorangpun dari mereka mengganggunya. Akan tetapi Umar ketika sakit menjelang wafatnya telah menentukan enam orang shahabat Rasulullah yang dipilih dari mereka seorang yang akan menjabat khalifah setelahnya. Di antara mereka adalah Sa'ad bin Abi Waqqash, lantas Umar khawatir bahwa pencopotannya dari jabatan gubernur Kufah disangka karena ketidaklayakannya memimpin, maka umar menepis prasangka tersebut dengan perkataannya, "Jika kepemimpinan jatuh kepada Saad, maka dia layak untuk itu. Dan jika tidak hendaklah siapa pun dari kalian yang menjadi pemimpin meminta bantuannya, karena sesungguhnya aku tidak mencopotnya karena kelemahan dan khianat" [Diriwayatkan Al-Bukhari : 3700]

Dan didalam Shahih Muslim : (1825)
Dari Abu Dzar, ia berkata, "Aku berkata, `Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?' Ia berkata, `Maka beliau menepuk pundakku dengan tanggannya kemudian bersabda, `Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya".

Dalam riwayat lain di Shahih Muslim (1826)
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, `Hai Abu Dzar sesungguhnya aku melihatmu lemah dan sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang kucintai untuk diriku, janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan janganlah sekali-kali engkau mengurus harta anak yatim".

[2]. ATASAN ADALAH TELADAN BAGI BAWAHANNYA DALAM BERSUNGGUH-SUNGGUH ATAU MALAS

Apabila para atasan pegawai melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sempurna, pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya akan mecontoh mereka. Dan setiap pemimpin dalam suatu pekerjaan akan diminta pertanggung jawabannya terhadap dirinya dan orang-orang yang dipimpinnya.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda; "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir yang memimpin manusia, ia memimpin mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka, seorang laki-laki pemimpin atas keluarganya dan ia akan diminta pertangung jawabannya tentang mereka, dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya, dia akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka dan seorang budak pemimpin atas harta tuannya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya terhadapnya, ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban terhadap apa yang dipimpinnya" [Diriwayatkan Al-Bukhari ; 2554 dan Muslim : 1829 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu `anhuma]

Dan apabila para atasan menjaga pekerjaan-pekerjaan dalam segala waktu-waktunya, mereka akan menjaga teladan yang baik bagi orang-orang yang mereka pimpin.

Seorang penyair berkata.

"Dan engkau selama melakukan yang engkau perintahkan niscaya orang yang engkau perintahkan melakukannya" .

Maknanya, apabila engkau memerintahkan orang lain dari bawahanmu agar melakukan kewajibannya, dan engkau terlebih dahulu menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya orang yang selainmu akan mematuhimu dan melaksanakan apa yang engkau perintahkan kepadanya.

[3]. PERLAKUAN PEGAWAI KEPADA ORANG LAIN SEPERTI APA IA INGIN DIPERLAKUKAN.

Nasihat memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam, oleh karenanya Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda; "Agama adalah nasihat', kami berkata, `Untuk siapa?', Beliau bersabda, `Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta sesama mereka" [Diriwayatkan oleh Muslim 55 dari Abu Tamim bin Aus Ad-Dari Radhiyallahu `anhu]

Dan berkata Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu anhu, "Aku telah berba'iat kepada Rasulullah atas mendirikan shalat, membayar zakat dan menasihati untuk setiap Muslim" [Diriwayatkan Al-Bukhari 57 dan Muslim 56]

Sebagaimana seorang pegawai atau karyawan apabila ia punya kebutuhan pada yang lain, orang lain itu wajib memperlakukannya dengan mu'amalah yang baik. Maka wajib pula atasnya untuk memperlakukan orang lain dengan mu'amalah hasanah (perlakuan yang baik).

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda; "Maka barangsiapa yang ingin dijauhkan dari api nereka dan masuk surga, hendaklah ia meninggal sedang ia beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia memperlakukan manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan" [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam hadits yang panjang dari Abdullah bin Amr. Dan maknanya adalah perlakukanlah manusia sebagaimana engkau ingin diperlakukan.

Rasulullah bersabda; "Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri" [Diriwayatkan Al-Bukhari 13 dan Muslim 45 dari Anas]

Allah Ta'ala telah mencela orang yang memperlakukan orang lain tidak seperti ia ingin diperlakukan dalam firman-Nya.

Artinya : "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" [Al-Muthaffifin : 1-3]

Dan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda; "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, pelit dan rakus, menguburkan anak perempuan hidup-hidup, dan membenci untuk kalian tiga perkara yaitu ; kata-kata omong kosong, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta" [Diriwayatkan Al-Bukhari 2408 dan Muslim 593 dari Al-Mughirah bin Syu'bah]

Di dalam hadits ini terdapat celaan terhadap yang rakus lagi pelit, yang mengambil dan tidak memberi.

Allah telah mengingatkan wali-wali anak-anak yatim bahwasanya mereka khawatir terhadap anak keturunan mereka yang kecil-kecil kalau mereka tinggalkan. Allah berfirman.

Artinya : "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar" [An-Nisa ; 9]

Maknanya, sebagaimana mereka ingin anak-anak keturunan mereka nantinya diperlakukan dengan baik, maka wajib atas mereka untuk berlaku baik terhadap anak-anak yatim yang mereka menjadi wali atasnya.

[Disalin dari kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Penulis Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad, Penerjemah Agustimar Putra, Penerbit Darul Falah, Jakarta 2006]

Sumber : http://www.almanhaj .or.id/content/ 2217/slash/ 0
Posting : Drs. H. Umar Hapsoro Ishak